Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Skandal RPTKA Kemenaker, Kasus Bergulir dari 2020–2023

×

KPK Tetapkan 8 Tersangka Skandal RPTKA Kemenaker, Kasus Bergulir dari 2020–2023

Sebarkan artikel ini
Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Namun di balik kebijakan darurat itu, diduga muncul permainan kotor dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing.

Penyidik juga disebut tengah mengupayakan pendalaman lebih lanjut terhadap peran masing-masing tersangka, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Bayang-Bayang Jaringan Izin Fiktif

Meskipun KPK belum secara resmi mengungkap modus, sumber internal menyebutkan dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik manipulasi dokumen dan pengurusan izin TKA secara tidak sah, yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Baca Juga  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu RI Terkait Proyek Rp 12 Miliar, Bagja: Itu Tidak Benar!

Ada kemungkinan keterlibatan sindikat perizinan fiktif yang menjual akses kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

Dalam kasus serupa di masa lalu, korupsi RPTKA biasanya melibatkan oknum pejabat dan perantara yang mengatur ‘jalan mulus’ bagi masuknya tenaga kerja asing tanpa memenuhi prosedur legal secara penuh.

KPK belum mengungkap kapan jadwal pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap tersangka.

Namun jika merujuk pada pola penanganan sebelumnya, lembaga ini akan segera menggelar pemanggilan dalam waktu dekat.