Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Nilai Uang Mencapai Rp 17 Miliar

×

KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Nilai Uang Mencapai Rp 17 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Rahmat Bagja
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6). Foto: Antara

Sekjen MPR Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/6).

Baca Juga  KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos

KPK Tetapkan Penyelenggara Negara sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar dalam pengadaan di MPR RI selama periode 2019–2021.

Namun, identitas lengkap tersangka belum diungkapkan ke publik karena proses hukum yang masih berjalan.

Berdasarkan temuan awal, gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.