Nasional

4 Pulau Anambas Dijual, Komisi II DPR Segera Panggil Kemendagri dan Pemda

×

4 Pulau Anambas Dijual, Komisi II DPR Segera Panggil Kemendagri dan Pemda

Sebarkan artikel ini
Pulau Anambas
Tangkapan layer situs pulau kecil di Anambas di jual di situs jual beli pulau privateislandsonline.com. Dok. privateislandsonline.com

Ringkasan Berita

  • Rapat ini digelar sebagai respons atas maraknya persoalan pengelolaan wilayah kepulauan, termasuk isu penjualan pulau…
  • "Akan segera kami undang dalam rapat kerja dengan Kemendagri beserta mitra kerja dari provinsi, kabupaten/kota yang m…
  • Keempat pulau tersebut yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, sempat viral karena diikl…

Topikseru.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan rapat kerja khusus bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota pesisir dan kepulauan pada 7 Juli 2025.

Rapat ini digelar sebagai respons atas maraknya persoalan pengelolaan wilayah kepulauan, termasuk isu penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sempat menghebohkan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/6), mengatakan bahwa agenda ini akan mencakup pembahasan mendalam terkait tata kelola wilayah pesisir, persoalan batas wilayah, hingga kebijakan ekonomi dan lingkungan di kawasan kepulauan.

“Akan segera kami undang dalam rapat kerja dengan Kemendagri beserta mitra kerja dari provinsi, kabupaten/kota yang memiliki kawasan pesisir dan kepulauan,” ujar Aria Bima.

Isu Penjualan 4 Pulau Anambas Masuk Agenda

Salah satu isu yang akan dibahas secara khusus adalah dugaan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas yang mencuat di situs www.privateislandonline.com. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, sempat viral karena diiklankan sebagai properti privat.

Baca Juga  Program MBG Dimulai di Tapteng, Kandungan Gizi dan Kehigienisan Dipertanyakan

Aria menyebut pihaknya akan memanggil pejabat dari pemerintah daerah Anambas untuk memberikan klarifikasi dan memastikan pengawasan terhadap aset-aset negara dilakukan secara akurat dan berkelanjutan.

“Kelihatannya fungsi pengawasan yang lebih canggih atau lebih terukur penting dilakukan, baik oleh Kemendagri maupun stakeholders lainnya,” katanya.

Geopark, Pencemaran, dan Tata Kelola Laut Jadi Sorotan

Komisi II DPR juga menyoroti berbagai aspek pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, mulai dari wilayah berstatus UNESCO Global Geopark, hingga pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industri dan produksi manusia.

Menurut Aria, penanganan isu-isu ini harus lintas sektoral dan tidak dapat dibebankan hanya kepada Kemendagri semata. Kolaborasi antar-kementerian dinilai menjadi kunci agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Kami melihat ini harus lebih komprehensif, harus melibatkan sinergi kolaborasi dengan kementerian lain,” tuturnya.

Lebih jauh, Aria menekankan pentingnya memformulasikan ulang orientasi pembangunan nasional dengan pendekatan Indonesia-sentris yang berbasis kepulauan.

Sebagai negara maritim dengan perairan lebih luas dari daratan, Indonesia perlu menata ulang strategi pemanfaatan sumber daya laut, mineral, pertanian, hingga pariwisata secara terintegrasi.

“Harus ada lanskap dan skala prioritas yang jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan menghindari kerugian daerah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.