Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Hingga Dirut PT DNG Tersangka

×

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Hingga Dirut PT DNG Tersangka

Sebarkan artikel ini
OTT KPK
KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP). Foto: Detik.com

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting (TOP) bersama lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.

Dugan suap tersebut terkait pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga  KPK Beber Keterkaitan Rektor USU Prof Muryanto Amin, Bobby Nasution dan Topan Ginting: Satu Circle

Kronologi dan Modus Suap Proyek Jalan Rp157,8 Miliar

Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut adalah Topan Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT DNG.

Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.