Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Hingga Dirut PT DNG Tersangka

×

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Hingga Dirut PT DNG Tersangka

Sebarkan artikel ini
OTT KPK
KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP). Foto: Detik.com

“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” ujar Budi.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.

Proyek ini dijadwalkan tayang pada Juni 2025, dan RES langsung meminta KIR untuk menindaklanjuti dengan memasukkan penawaran.

Baca Juga  Mengapa Rektor USU Prof Muryanto Amin Diperiksa? Begini Penjelasan KPK

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD Gunung Tua guna mempersiapkan kelengkapan teknis proyek.