Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” ujar Budi.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya