Scroll untuk baca artikel
Nasional

OTT KPK Sumut: Proyek Jalan Rp 231 Miliar Diatur, Kadis PUPR hingga Kontraktor Swasta Terjerat

×

OTT KPK Sumut: Proyek Jalan Rp 231 Miliar Diatur, Kadis PUPR hingga Kontraktor Swasta Terjerat

Sebarkan artikel ini
OTT KPK
KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP). Foto: Detik.com

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan ini merupakan hasil dari dua kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6) malam, di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Medan dan Tapanuli Selatan.

Kelima tersangka terdiri dari pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut serta pihak swasta yang diduga menyuap mereka demi memenangkan proyek infrastruktur secara ilegal.

Baca Juga  OTT KPK Sumut: Topan Ginting Tersangka, Bobby Nasution Siap Diperiksa?

Skandal Infrastruktur Sumut

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (28/6), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:

1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut

– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023) Rp 56,5 miliar

– Preservasi Jalan (2024) Rp 17,5 miliar

– Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025).

– Preservasi Jalan (2025)

2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut