Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini merupakan hasil dari dua kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6) malam, di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Medan dan Tapanuli Selatan.
Kelima tersangka terdiri dari pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut serta pihak swasta yang diduga menyuap mereka demi memenangkan proyek infrastruktur secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal Infrastruktur Sumut
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (28/6), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:
1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023) Rp 56,5 miliar
– Preservasi Jalan (2024) Rp 17,5 miliar
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya