OTT KPK Sumut: Proyek Jalan Rp 231 Miliar Diatur, Kadis PUPR hingga Kontraktor Swasta Terjerat

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP). Foto: Detik.com

KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP). Foto: Detik.com

– Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp96 miliar

– Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar

Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penunjukan Langsung dan Suap Lewat e-Catalog

Skandal ini bermula saat Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) bersama M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) menggelar survei proyek jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025.

Alih-alih membuka tender secara transparan, Topan langsung memerintahkan penunjukan PT DNG sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar.

Selanjutnya, proyek-proyek tersebut dimasukkan ke sistem e-Catalog LKPP dengan pengaturan waktu tayang dan kelengkapan teknis yang sudah diatur agar PT DNG dan PT RN milik anaknya, RAY, memenangkan kontrak.

Baca Juga  PT Dalihan Natolu Group Jadi Pemenang Proyek Jalan Sumut, KPK Usut Proses Penganggaran

Sebagai imbal balik, KIR dan RAY mentransfer sejumlah uang kepada RES, serta memberikan uang secara tidak langsung kepada Topan Ginting melalui perantara.

Suap Mengalir ke Pejabat Pusat

Tak hanya di dinas provinsi, suap juga mengalir ke pusat. Dalam klaster proyek PJN Wilayah I, HEL, yang menjabat sebagai PPK Satker PJN, diduga menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.

Uang tersebut diduga sebagai bentuk “balas jasa” karena HEL telah mengatur e-catalog agar PT DNG dan PT RN kembali memenangkan proyek jalan nasional senilai ratusan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru