Alih-alih membuka tender secara transparan, Topan langsung memerintahkan penunjukan PT DNG sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar.
Selanjutnya, proyek-proyek tersebut dimasukkan ke sistem e-Catalog LKPP dengan pengaturan waktu tayang dan kelengkapan teknis yang sudah diatur agar PT DNG dan PT RN milik anaknya, RAY, memenangkan kontrak.
Sebagai imbal balik, KIR dan RAY mentransfer sejumlah uang kepada RES, serta memberikan uang secara tidak langsung kepada Topan Ginting melalui perantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suap Mengalir ke Pejabat Pusat
Tak hanya di dinas provinsi, suap juga mengalir ke pusat. Dalam klaster proyek PJN Wilayah I, HEL, yang menjabat sebagai PPK Satker PJN, diduga menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.
Uang tersebut diduga sebagai bentuk “balas jasa” karena HEL telah mengatur e-catalog agar PT DNG dan PT RN kembali memenangkan proyek jalan nasional senilai ratusan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa