Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan dan Tapanuli Selatan pada Kamis (26/6).
Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dari enam orang yang diamankan, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa satu orang lainnya belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya adalah saksi,” ujar Asep.
KPK menegaskan bahwa OTT ini adalah pengungkapan awal, dan masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka seiring proses pendalaman kasus.
Dua Klaster Korupsi, Nilai Proyek Capai Rp 231,8 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek-proyek pembangunan jalan pada dua institusi, yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya