Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung RI Ungkap Alasan “Pamer” Uang Rp 12,3 Triliun: Ini Bukti Kinerja dan Peringatan Korupsi

×

Kejagung RI Ungkap Alasan “Pamer” Uang Rp 12,3 Triliun: Ini Bukti Kinerja dan Peringatan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Korupsi CPO
Ilustrasi - Kejagung RI serahkan uang Rp 13,255 triliun hasil uang pengganti dari perkara korupsi fasilitas ekspor CPO ke kas negara. Foto: Antara

“Kami berharap masyarakat semakin peduli dengan indikasi korupsi di sekitarnya. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Langkah ini juga menjadi sinyal keras bagi pelaku korupsi, bahwa negara tidak main-main. Sekaligus memberi efek gentar di ruang publik.

Keamanan dan Protap: Jangan Ragukan Proteksi

Menjawab keraguan publik tentang keamanan uang yang ditampilkan secara fisik, Sutikno menegaskan bahwa prosedur pengamanan ketat dijalankan.

“Ada sekuriti lengkap. Semua sesuai protap. Ini dijaga ketat oleh aparat,” katanya.

Kasasi atas Putusan Lepas

Kejagung kini mengajukan kasasi atas putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi besar dalam perkara ini, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca Juga  Eks Anggota DPRD Langkat Bongkar Peran Iskandar Perangin-angin Atur Proyek, Hakim: Enak Benar Jadi Dewan!

Uang sitaan tersebut akan menjadi bagian integral dalam memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.

Kasus ini berakar dari korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022 yang menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian nasional, termasuk kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng dalam negeri.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga korporasi. Ini penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu, apalagi terhadap entitas ekonomi besar,” ujar seorang sumber di internal Jampidsus.