Nasional

Klarifikasi Menko Kumham Imipas Yusril: Wapres Gibran Tidak Berkantor di Papua, Hanya Penugasan Khusus

×

Klarifikasi Menko Kumham Imipas Yusril: Wapres Gibran Tidak Berkantor di Papua, Hanya Penugasan Khusus

Sebarkan artikel ini
Atlet Israel
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Topikseru.com – Isu soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua akhirnya diklarifikasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menegaskan, kabar tersebut tidak benar. Yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan Gibran sebagai wakil presiden.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai pemberitaan sebelumnya, menyusul penugasan khusus kepada Gibran dalam mempercepat pembangunan Papua.

Isu ini mencuat setelah penyampaian laporan tahunan Komnas HAM beberapa hari lalu, di mana Yusril menyebut peran aktif Wapres dalam pelaksanaan otonomi khusus di Bumi Cenderawasih.

Wapres Gibran Bertugas Bukan Pindah Kantor

Menurut Yusril, secara konstitusional posisi Presiden dan Wakil Presiden RI tidak dapat dipisahkan karena sudah diatur dalam UUD 1945. Artinya, kantor resmi Wapres tetap di ibu kota negara, dan tidak bisa dipindahkan ke wilayah lain, termasuk Papua.

Yang benar, jelas Yusril, adalah Wapres ditugaskan untuk memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.

“Yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personalia pelaksana dari badan tersebut, bukan Wapres,” kata Yusril.

Meski demikian, Wapres Gibran tentu akan berkantor sementara atau memimpin langsung dari Papua jika kebetulan sedang berada di wilayah tersebut bersama para menteri dalam rangka kerja Badan Pengarah.

Struktur Badan Pengarah Otsus Papua

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua dibentuk lewat Perpres No. 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Badan ini berfungsi melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi pembangunan Papua dalam konteks Otsus.

Strukturnya diketuai langsung oleh Wapres RI, dan beranggotakan sejumlah menteri kunci seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.

Adapun pengaturan teknis lebih lanjut mengenai sekretariat dan personalia akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini tengah digodok.

Klarifikasi yang Krusial

Penegasan Yusril menjadi penting di tengah simpang siur informasi yang beredar. Apalagi, penugasan Gibran ke Papua – jika tidak dijelaskan secara utuh – rawan dipelintir sebagai langkah politis atau pemindahan kedudukan kekuasaan.

“Kami pertegas, ini murni bagian dari percepatan pembangunan Papua yang membutuhkan pengawasan langsung. Bukan soal pemindahan kantor,” tutup Yusril.