Topikseru.com – Isu soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua akhirnya diklarifikasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menegaskan, kabar tersebut tidak benar. Yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan Gibran sebagai wakil presiden.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai pemberitaan sebelumnya, menyusul penugasan khusus kepada Gibran dalam mempercepat pembangunan Papua.
Isu ini mencuat setelah penyampaian laporan tahunan Komnas HAM beberapa hari lalu, di mana Yusril menyebut peran aktif Wapres dalam pelaksanaan otonomi khusus di Bumi Cenderawasih.
Wapres Gibran Bertugas Bukan Pindah Kantor
Menurut Yusril, secara konstitusional posisi Presiden dan Wakil Presiden RI tidak dapat dipisahkan karena sudah diatur dalam UUD 1945. Artinya, kantor resmi Wapres tetap di ibu kota negara, dan tidak bisa dipindahkan ke wilayah lain, termasuk Papua.
Yang benar, jelas Yusril, adalah Wapres ditugaskan untuk memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.












