Menanggapi dorongan sejumlah pihak yang meminta program dihentikan sementara, Prasetyo menegaskan pemerintah memilih jalur perbaikan, bukan penghentian.
Mensesneg Prasetyo menyebut sebagian besar kasus keracunan terjadi karena prosedur penyajian makanan tidak dijalankan sesuai standar.
“Kekurangan itu yang diperbaiki, bukan programnya dihentikan,” kata dia.
BGN Jadi Penyelenggara, Kemenkes Awasi Kesehatan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan Perpres akan mengatur secara detail peran dan fungsi berbagai pihak.
Berikut struktur tata kelola MBG dalam draf Perpres:
- BGN bertindak sebagai penyelenggara utama dan pemegang mandat intervensi.
- Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan dan keselamatan.
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran bagi ibu hamil dan menyusui.
- Pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur penunjang di lapangan.
- Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan membina petani, peternak, dan nelayan guna menopang rantai pasok pangan.
Atur Standar Makanan hingga Penanganan Keracunan
Selain pembagian tugas, Perpres juga mencakup aturan teknis pelaksanaan MBG. Di antaranya:
- Standar makanan layak untuk penerima manfaat
- Sanitasi dan kebersihan dapur serta distribusi
- Mekanisme penanganan korban keracunan
- Penguatan rantai pasok pangan skala besar
Penyempurnaan beleid ini diharapkan mengatasi kelemahan teknis yang teridentifikasi dalam insiden sebelumnya.












