Pemerintah Bantah Pasal 8 UU Pers Multitafsir, Sidang di MK Memanas

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

“Ketentuan hukum yang ada telah menjamin kepastian hukum, martabat, dan keselamatan wartawan dalam bertugas,” kata Fifi.

Pemerintah meminta MK menolak seluruh gugatan Iwakum dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalil Pemohon: Perlindungan Hukum Tidak Tegas

Permohonan diajukan oleh Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Sekjen Ponco Sulaksono, serta wartawan nasional Rizky Suryarandika. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pasal 1 ayat (3)
  • Pasal 28D ayat (1)
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Menurut mereka, frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir karena tidak menjelaskan mekanisme yang melindungi wartawan jika bersinggungan dengan aparat atau menghadapi gugatan atas pemberitaan.

Iwakum meminta tafsir baru atas Pasal 8, antara lain:

  • Tindakan hukum seperti gugatan perdata dan proses penyidikan tidak dapat langsung dilakukan terhadap wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik pers.
  • Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah izin Dewan Pers.

Menanti Sikap MK

Mahkamah kini mengkaji argumentasi kedua pihak. Putusan perkara ini berpotensi menentukan batas perlindungan hukum bagi wartawan dan sejauh mana kewenangan Dewan Pers diakui secara konstitusional.

Jika MK mengabulkan permohonan, bisa terjadi perubahan besar dalam hubungan pers dengan aparat penegak hukum dan proses hukum perdata.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak
Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”
MK Ketok Palu: ASN Harus Diawasi Lembaga Independen, Pemerintah & DPR Kena PR Berat
Motor Hilang di Kampus Unimed! Mahasiswi Bongkar Longgarnya Keamanan Malam Hari
Xpose Uncensored Trans7 Menista Kiai dan Pesantren, Gelombang Tagar #BoikotTrans7 Terus Mengalir

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:05

Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:24

Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:48

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:24

Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”

Berita Terbaru