“Ketentuan hukum yang ada telah menjamin kepastian hukum, martabat, dan keselamatan wartawan dalam bertugas,” kata Fifi.
Pemerintah meminta MK menolak seluruh gugatan Iwakum dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalil Pemohon: Perlindungan Hukum Tidak Tegas
Permohonan diajukan oleh Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Sekjen Ponco Sulaksono, serta wartawan nasional Rizky Suryarandika. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pasal 1 ayat (3)
- Pasal 28D ayat (1)
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Menurut mereka, frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir karena tidak menjelaskan mekanisme yang melindungi wartawan jika bersinggungan dengan aparat atau menghadapi gugatan atas pemberitaan.
Iwakum meminta tafsir baru atas Pasal 8, antara lain:
- Tindakan hukum seperti gugatan perdata dan proses penyidikan tidak dapat langsung dilakukan terhadap wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik pers.
- Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah izin Dewan Pers.
Menanti Sikap MK
Mahkamah kini mengkaji argumentasi kedua pihak. Putusan perkara ini berpotensi menentukan batas perlindungan hukum bagi wartawan dan sejauh mana kewenangan Dewan Pers diakui secara konstitusional.
Jika MK mengabulkan permohonan, bisa terjadi perubahan besar dalam hubungan pers dengan aparat penegak hukum dan proses hukum perdata.
Halaman : 1 2