Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Bantah Pasal 8 UU Pers Multitafsir, Sidang di MK Memanas

×

Pemerintah Bantah Pasal 8 UU Pers Multitafsir, Sidang di MK Memanas

Sebarkan artikel ini
UU Pers
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

“Ketentuan hukum yang ada telah menjamin kepastian hukum, martabat, dan keselamatan wartawan dalam bertugas,” kata Fifi.

Pemerintah meminta MK menolak seluruh gugatan Iwakum dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalil Pemohon: Perlindungan Hukum Tidak Tegas

Permohonan diajukan oleh Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Sekjen Ponco Sulaksono, serta wartawan nasional Rizky Suryarandika. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan:

  • Pasal 1 ayat (3)
  • Pasal 28D ayat (1)
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Menurut mereka, frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir karena tidak menjelaskan mekanisme yang melindungi wartawan jika bersinggungan dengan aparat atau menghadapi gugatan atas pemberitaan.

Baca Juga  KKJ Sumut dan Aksi Kamisan Medan Kritik Mentan Amran Sulaiman yang Menggugat Tempo: Ini Pembungkaman Pers!

Iwakum meminta tafsir baru atas Pasal 8, antara lain:

  • Tindakan hukum seperti gugatan perdata dan proses penyidikan tidak dapat langsung dilakukan terhadap wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik pers.
  • Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah izin Dewan Pers.

Menanti Sikap MK

Mahkamah kini mengkaji argumentasi kedua pihak. Putusan perkara ini berpotensi menentukan batas perlindungan hukum bagi wartawan dan sejauh mana kewenangan Dewan Pers diakui secara konstitusional.

Jika MK mengabulkan permohonan, bisa terjadi perubahan besar dalam hubungan pers dengan aparat penegak hukum dan proses hukum perdata.