MK Ketok Palu: ASN Harus Diawasi Lembaga Independen, Pemerintah & DPR Kena PR Berat

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri). Foto: Antara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri). Foto: Antara

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut pengawasan kebijakan harus hadir sebagai penyeimbang di luar struktur pemerintah.

“Dalam kaitan ini, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,” kata Guntur.

Putusan: Lembaga Independen ASN Wajib Dibentuk

MK menyatakan, norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN cacat secara hukum karena tidak mencantumkan secara eksplisit komponen sistem merit, yakni asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit dilakukan oleh suatu lembaga independen,” ujar Guntur.

MK memerintahkan agar lembaga independen tersebut dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Implikasi Putusan MK

Keputusan ini dipandang sebagai koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN. Dengan putusan MK, maka akan lahir lembaga baru yang khusus mengawasi ASN agar profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten,” tegas MK.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak
Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”
Motor Hilang di Kampus Unimed! Mahasiswi Bongkar Longgarnya Keamanan Malam Hari
Xpose Uncensored Trans7 Menista Kiai dan Pesantren, Gelombang Tagar #BoikotTrans7 Terus Mengalir
Menkeu Purbaya Ngaku Belum Tahu Detail Pembelian Jet Tempur J-10 China, Padahal Anggaran Rp 140 Triliun Sudah Disetujui

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:05

Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:24

Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:48

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:24

Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”

Berita Terbaru