Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut pengawasan kebijakan harus hadir sebagai penyeimbang di luar struktur pemerintah.
“Dalam kaitan ini, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,” kata Guntur.
Putusan: Lembaga Independen ASN Wajib Dibentuk
MK menyatakan, norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN cacat secara hukum karena tidak mencantumkan secara eksplisit komponen sistem merit, yakni asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit dilakukan oleh suatu lembaga independen,” ujar Guntur.
MK memerintahkan agar lembaga independen tersebut dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Implikasi Putusan MK
Keputusan ini dipandang sebagai koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN. Dengan putusan MK, maka akan lahir lembaga baru yang khusus mengawasi ASN agar profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.
“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten,” tegas MK.
Halaman : 1 2