Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (3/11/2025). Pernyataan singkat itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Jakarta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan proses hukum sedang berjalan untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang diamankan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi ini.
Puluhan Orang Diamankan, Rencana Pembawaan ke Jakarta
Beberapa laporan media menyebutkan bahwa OTT itu menjerat sekitar 10 orang, termasuk Abdul Wahid.
Mereka yang diamankan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Diduga Terkait Pengelolaan Proyek PUPR Provinsi
Menurut keterangan awal dari sumber di KPK yang dikutip media, operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Namun KPK hingga saat ini belum merinci identitas lengkap para pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
OTT Keenam pada 2025
Penangkapan Abdul Wahid ini merupakan bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2025.
Sepanjang tahun ini, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah OTT, antara lain pada Maret (OKU, Sumsel), Juni (Dinas PUPR Sumut), Agustus (kasus rumah sakit di Kolaka Timur) dan beberapa kasus lainnya, menjadikan operasi ini salah satu dari rangkaian tindakan penegakan KPK tahun ini.
Sikap KPK dan Langkah Selanjutnya
Pimpinan KPK menegaskan proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai prosedur.
Jika bukti cukup, status hukum para pihak akan ditetapkan dalam tenggat 1 x 24 jam penahanan sementara atau status tersangka.
Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi lanjutan dari KPK untuk rincian perkara dan barang bukti yang diamankan.












