Kasus kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk kilang tahun 2012–2014.
KPK menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PT PES periode 2009–2013, sebagai tersangka. Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum digantikan pada 2015.
Dugaan Kerugian Negara Masih Didalami
KPK menegaskan bahwa perhitungan potensi kerugian negara masih dilakukan. Jika ditemukan adanya aliran dana ilegal, penyidik tak menutup kemungkinan menambah daftar tersangka.
Namun KPK belum memaparkan kemungkinan penetapan pihak baru dalam waktu dekat.
Kontroversi Petral Kembali Mencuat
Pengadaan minyak melalui Petral sudah lama menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi harga dan proses pengadaan impor.
Temuan investigasi lanjutan ini kembali membuka diskusi mengenai tata kelola sektor migas nasional.
KPK meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan di waktu mendatang.

									










