Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). Foto: Antara/Abdul Fatah

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). Foto: Antara/Abdul Fatah

TOPIKSERU.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp 100 miliar lebih.

Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer dan tunai.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar bisa melakukan pencairan anggaran,” kata Rio dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5).

JPU menyebut AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap. Dia menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga dan milik pribadi.

Rio merinci, dari Rp 99,8 miliar dana tersebut, Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap ke 27 rekening.

Selain itu, AGK juga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang ada pada Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan, jumlahnya senilai Rp 87 miliar.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut
Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama
7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo
HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI
Berapa Biaya Ganti Plat Motor di Samsat?, Berikut ini Rincian Lengkap dengan Syaratnya
Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Mensesneg Janji Cari Solusi
PWI Minta BPMI Setpres Beri Penjelasan Soal Cabut Kartu Liputan Istana Jurnalis yang Bertanya ke Presiden

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:36

Tiga Jenazah Pekerja Tambang GBC Ditemukan, Freeport Pastikan Evakuasi Berlanjut

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:14

7 Fakta Unik HUT ke-80 TNI di Monas: Atraksi Jet Tempur hingga Pesan Tegas Prabowo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:43

HUT ke-80, TNI Siapkan 200 Motor sebagai Doorprize dan Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:58

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan Mabes TNI

Berita Terbaru