Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Minta Perlindungan LPSK

×

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Minta Perlindungan LPSK

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan asusila Ketua KPU RI
Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Antara/Rio Feisal

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk pelanggaran kode etik.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada DKPP RI .

Baca Juga  3 Hal Mengejutkan Ini Terungkap dalam Sidang Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dia menyebut Hasyim Asy’ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” ujar Maria.

Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)