Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk pelanggaran kode etik.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada DKPP RI .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut Hasyim Asy’ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” ujar Maria.
Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2