Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen: Fungsi, Tugas, dan Penguatan Struktur Antikorupsi

×

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen: Fungsi, Tugas, dan Penguatan Struktur Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Kedeputian Intelijen KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan pembentukan Kedeputian Intelijen dalam struktur organisasi terbaru lembaga antirasuah tersebut. Langkah ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagai bagian dari arah kebijakan penguatan fungsi pemberantasan korupsi.

Dalam keterangannya, Setyo menjelaskan bahwa kehadiran Kedeputian Intelijen dipandang penting untuk melengkapi struktur organisasi yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan perkembangan kebutuhan lembaga penegak hukum.

“Harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nanti kami sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo Budiyanto, Rabu (19/11/2025).

Diperlukan untuk Perkuat Deteksi Dini Korupsi

Setyo menegaskan, unit baru tersebut akan berfungsi sebagai pendukung utama dalam aktivitas pencegahan maupun penindakan korupsi.

Menurutnya, posisi intelijen sangat vital karena dapat bekerja sebagai “mata dan telinga” pimpinan KPK dalam memetakan potensi kejahatan korupsi sejak dini.

Selain menyesuaikan diri dengan model organisasi penegak hukum lain, pembentukan kedeputian ini juga mempertimbangkan keberadaan komunitas intelijen di Indonesia.