Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen: Fungsi, Tugas, dan Penguatan Struktur Antikorupsi

×

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen: Fungsi, Tugas, dan Penguatan Struktur Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Kedeputian Intelijen KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” tambah Setyo.

Disiapkan Bersama Sekjen KPK

Proses pembentukan kedeputian baru tersebut akan melibatkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, yang bertugas menyiapkan penyesuaian nomenklatur dan struktur kerja.

Setyo mengatakan bahwa saat ini proses baru memasuki tahap perumusan, terutama terkait perubahan nama dan fungsi.

Sementara itu, rincian job description akan disusun setelah nomenklatur final ditetapkan.

“Mudah-mudahan yang sedang dikerjakan Pak Sekjen berhasil. Untuk tahap awal hanya perubahan nomenklatur, sementara tugas dan fungsi akan disesuaikan setelahnya,” ujar Setyo.

Struktur KPK Saat Ini

Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, saat ini KPK memiliki lima kedeputian utama, yaitu:

  • Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
  • Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
  • Kedeputian Penindakan dan Eksekusi
  • Kedeputian Koordinasi dan Supervisi
  • Kedeputian Informasi dan Data

Kedeputian Intelijen akan menjadi struktur baru yang melengkapi kelima unit tersebut.