Dari total konsesi 167.912 hektar, sekitar 46.000 hektar digunakan untuk budidaya eucalyptus, sedangkan area lain dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Perusahaan mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Sumut untuk menyampaikan penjelasan langsung.
INRU menegaskan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai izin dan regulasi. Pemantauan lingkungan dilakukan rutin bersama lembaga independen tersertifikasi.
Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 menyatakan perusahaan TAAT dan tidak menemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Menjawab tudingan deforestasi, INRU menjelaskan, proses panen dan tanam kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Jarak antara panen dan penanaman ulang maksimal satu bulan sebagaimana tercantum dalam Amdal.
Perusahaan menyebut telah menjaga komunikasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, tokoh adat, dan akademisi selama lebih dari tiga dekade melalui dialog dan program kemitraan.
INRU menyatakan menghormati aspirasi publik, sekaligus berharap seluruh informasi berbasis data yang terverifikasi.
Perusahaan menyatakan tidak ada konflik berulang dengan masyarakat maupun komunitas adat.
INRU juga menegaskan komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Pada aspek lingkungan, perusahaan menjalankan program perlindungan konservasi, pengendalian limbah, pengurangan emisi, dan kebijakan tanpa bakar.











