TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa. DKPP memberhentikan Hasyim pada sidang etik, Rabu (3/7).
Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, DKPP mengungkap sejumlah fakta yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti bersalah pada perkara asusila.
1. Ketua KPU Paksa Hubungan Badan
Putusan DKPP menyebutkan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap pengadu yang merupakan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023, saat KPU menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag.
Hasyim hadir dalam kegiatan tersebut dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
“Bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta.
“Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya