Meski begitu, DKPP mengatakan hal ini membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan pengadu C.
“Namun demikian fasilitas oleh Teradu kepada Pengadu membuktikan kepada DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat teradu tidak memberikan fasilitas serupa kepada penyelenggara pemilu yang lain,” ujar DKPP.
3. DKPP Ungkap Isi Chat Ketua KPU dengan Petugas PPLN
DKPP juga mengungkap isi percakapan antara Hasyim dan C. Percakapan tersebut menurut DKPP membuktikan adanya komunikasi intens keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim juga mengajak jalan C berdua di sela acara Bimbingan teknis (Bimtek) KPU di Den Haag.
“Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag,” kata DKPP.
Selain itu, DKPP juga mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim untuk membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.
“Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta,” kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan pengadu ke Belanda. Salah satu barang yang dia sebutkan yakni CD atau celana dalam.
“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie,” kata DKPP.
Pengadu C mempertanyakan celana dalam yang Hasyim maksud, karena bukan menjadi barang yang dia titip. Namun, Hasyim menjawab hal tersebut hanya terselip.
“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa maksud dari ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang titipan. Teradu menjawab dengan nada bercanda ‘Ohw maaf keselip hahaha’,” ujar DKPP.
DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara Pemilu. Sebab, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
“Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak benar menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut, mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga,” ujar DKPP.(*)
Sumber: detik.com
Halaman : 1 2