Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
Kerangkeng Manusia
Perkara TPPO Terbit Rencanayang saat itu menjabat Bupati Langkat bermula dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya.
Kerangkeng ini berada di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruangan yang berbentuk penjara itu untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
Namun, dia membantah dan mengeklaim bahwa ruangan berukuran 6 x 6 meter itu untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kerangkeng di rumah Terbit itu juga bukan sebagai tempat rehabilitasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan kasus ini.
Hasilnya, menemukan adanya tindakan kekerasan serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2