Berbagai material seperti botol plastik tak luput dari lemparan massa ke arah barikade besi polisi.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena pembahasannya secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya pembahasan itu banyak pihak menilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2