Diketahui, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena pembahasannya secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Pasalnya pembahasan itu banyak pihak menilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya