Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena pembahasan secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak pihak menilai pembahasan RUU Pilkada tidak sesuai dengan Putusan MK pada Selasa (20/8) tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada.
Kemudian, semula DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.
Namun, rapat paripurna urung DPR gelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Kendati demikian, di luar gedung parlemen, massa dari berbagai pihak menggelar demonstrasi sejak siang hingga petang. Mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2