RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena pembahasan secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Banyak pihak menilai pembahasan RUU Pilkada tidak sesuai dengan Putusan MK pada Selasa (20/8) tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada.
Kemudian, semula DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, rapat paripurna urung DPR gelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Kendati demikian, di luar gedung parlemen, massa dari berbagai pihak menggelar demonstrasi sejak siang hingga petang. Mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.(antara/topikseru.com)