Ringkasan Berita
- Pembahasan tersebut akan dilanjutkan oleh DPR RI periode selanjutnya.
- Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk sela…
- "Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," kata Wihadi Wiyanto di Komple…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan dua rancangan undang-undang. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan oleh DPR RI periode selanjutnya.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kedua rancangan undang-undang itu adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Meski demikian, Wihadi tidak menjelaskan alasan mengapa pembahasan dua undang-undang itu batal.
Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2049.
“Ya, kami putuskan membatalkan, nanti kami lihat urgensinya untuk pembahasan di periode berikutnya. Setelah itu, ‘kan ini kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kami lihat,” ujar Wihadi.
RUU Inisiatif DPR
Dia hanya menjelaskan salah satu alasannya adalah Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri.
Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu telah mereka batalkan pada Kamis (22/8).
“RUU Pilkada sudah pasti kami batalkan juga ya,” kata Wihadi.
Dia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan bergulir hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
“Enggak ada. Enggak ada ya, kami batalkan dulu, jadi pembahasan batal, nanti kami lihat periode berikut,” ujarnya.
Sebelumnya, RUU TNI dan Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5).
Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik.
Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.(antara/topikseru.com)










