TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan dua rancangan undang-undang. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan oleh DPR RI periode selanjutnya.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kedua rancangan undang-undang itu adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Wihadi tidak menjelaskan alasan mengapa pembahasan dua undang-undang itu batal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya