TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan dua rancangan undang-undang. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan oleh DPR RI periode selanjutnya.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kedua rancangan undang-undang itu adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Wihadi tidak menjelaskan alasan mengapa pembahasan dua undang-undang itu batal.
Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2049.
“Ya, kami putuskan membatalkan, nanti kami lihat urgensinya untuk pembahasan di periode berikutnya. Setelah itu, ‘kan ini kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kami lihat,” ujar Wihadi.
RUU Inisiatif DPR
Dia hanya menjelaskan salah satu alasannya adalah Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri.
Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu telah mereka batalkan pada Kamis (22/8).
Halaman : 1 2 Selanjutnya