Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

×

KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

Sebarkan artikel ini
KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Menurutnya, tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Dia menjelaskan penyitaan aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.

Hasil Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan tetap menghukum Rafael Alun Trisambodo dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga  Soal LHKPN Raffi Ahmad, KPK: Sudah Lapor, Masih Verifikasi

Dalam putusan pengadilan, Rafael Alun juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga JPU KPK.(antara/topikseru.com)