Menurutnya, tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Dia menjelaskan penyitaan aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.
Hasil Banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan tetap menghukum Rafael Alun Trisambodo dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan pengadilan, Rafael Alun juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga JPU KPK.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2