Tessa mengatakan uang tersebut juga dari rampasan perkara gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta.
Menurutnya, tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Dia menjelaskan penyitaan aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan tetap menghukum Rafael Alun Trisambodo dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya