TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menerima suap Rp 4,9 miliar lebih sebagai fee proyek dari empat terdakwa lainnya.
Jaksa KPK Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya menjerat politikus Partai NasDem itu dengan pasal berlapis.
KPK menjerat Erik Adtrada dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dakwaan sekunder adalah Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” ucap Fahmi saat membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/5).
Fahmi Ari Yoga menjelaskan bahwa dalam dakwaan Erik diduga menerima uang suap melalui empat terdakwa lainnya.
Para terdakwa tersebut, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya