TOPIKSERU.COM, – Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI secara resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno.
Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Dikutip dari Bisnis.com, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bambang Soesatyo.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya