TOPIKSERU.COM, – Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI secara resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno.
Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Dikutip dari Bisnis.com, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022.
“Telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bambang Soesatyo.
Dia menambahkan, bahwa alasan ketetapan MPRS tersebut tidak berlaku lagi lantaran Sukarno dinyatakan tidak terbukti bersekutu dengan PKI.
Sukarno adalah presiden pertama sekaligus proklamator kemerdekaan republik Indonesia. Sukarno pernah dituding tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca pecahnya G30S 1965.
Pada era pemerintahan junta militer Orde Baru, terjadi proses de-Sukarnoisasi. Terkait G30S, ada tudingan bahwa Sukarno terlibat dalam penyingkiran terhadap 6 pahlawan Revolusi. Meski, sebagian sejarawan, misalnya, Ruth T McVey dan Benedict Anderson menganggap bahwa G30S 1965 adalah konflik internal Angkatan Darat.












