Nasional

KLHK Terbitkan Aturan, Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi

×

KLHK Terbitkan Aturan, Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Permen LHK nomor 10 tahun 2024. Foto: Istimewa
Tangkapan layar Permen LHK nomor 10 tahun 2024. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Yakni, Peraturan Menteri LHK Nomor 10 tahun 2024 (download:PERMEN-LHK-NOMOR-10-TAHUN-2024) Peraturan tersebut tentang…
  • Menteri LHK Sitinurbaya, menandatangani Permen tersebut pada tanggal 30 Agustu 2024.
  • Permen tersebut berisi 7 Bab dengan 22 pasal.

TOPIKSERU.COM, – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menerbitkan peraturan yang menjadi harapan baru bagi para pejuang lingkungan hidup. Yakni, Peraturan Menteri LHK Nomor 10 tahun 2024 (download:PERMEN-LHK-NOMOR-10-TAHUN-2024)

Peraturan tersebut tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Menteri LHK Sitinurbaya, menandatangani Permen tersebut pada tanggal 30 Agustu 2024.

Permen tersebut berisi 7 Bab dengan 22 pasal. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut menegaskan perlindungan yang didapatkan oleh para pejuang lingkungan. Misalnya pada Bab I, pasal 2.

Baca Juga  Baru 20 Produsen yang Laksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” sebut beleid dikutip Topikseru.com, Kamis (12/9).

Selanjutnya dijelaskan juga tentang siapa yang dimaksud pejuang lingkungan. Pada pasal berikutnya yakni pasal 3. Yakni orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Diatur juga bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pejuang lingkungan hidup. Pada Bab III, pasal 6. Ayat 2 menyebut, perlindungan hukum dimaksud, terdiri atas pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan.

Dalam aturan tersebut, juga diatur tentang tata cara penanganan hukum, pemberian bantuan hukum dan penolakan permohonan  perlindungan hukum.

Editor: Muklis