Scroll untuk baca artikel
Nasional

KLHK Terbitkan Aturan, Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi

×

KLHK Terbitkan Aturan, Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Permen LHK nomor 10 tahun 2024. Foto: Istimewa
Tangkapan layar Permen LHK nomor 10 tahun 2024. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menerbitkan peraturan yang menjadi harapan baru bagi para pejuang lingkungan hidup. Yakni, Peraturan Menteri LHK Nomor 10 tahun 2024 (download:PERMEN-LHK-NOMOR-10-TAHUN-2024)

Peraturan tersebut tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Menteri LHK Sitinurbaya, menandatangani Permen tersebut pada tanggal 30 Agustu 2024.

Permen tersebut berisi 7 Bab dengan 22 pasal. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut menegaskan perlindungan yang didapatkan oleh para pejuang lingkungan. Misalnya pada Bab I, pasal 2.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” sebut beleid dikutip Topikseru.com, Kamis (12/9).