Permen tersebut berisi 7 Bab dengan 22 pasal. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut menegaskan perlindungan yang didapatkan oleh para pejuang lingkungan. Misalnya pada Bab I, pasal 2.
“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” sebut beleid dikutip Topikseru.com, Kamis (12/9).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya