Scroll untuk baca artikel
Nasional

KLHK Terbitkan Aturan, Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi

×

KLHK Terbitkan Aturan, Pejuang Lingkungan Kini Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Permen LHK nomor 10 tahun 2024. Foto: Istimewa
Tangkapan layar Permen LHK nomor 10 tahun 2024. Foto: Istimewa

Selanjutnya dijelaskan juga tentang siapa yang dimaksud pejuang lingkungan. Pada pasal berikutnya yakni pasal 3. Yakni orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Diatur juga bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pejuang lingkungan hidup. Pada Bab III, pasal 6. Ayat 2 menyebut, perlindungan hukum dimaksud, terdiri atas pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan.

Dalam aturan tersebut, juga diatur tentang tata cara penanganan hukum, pemberian bantuan hukum dan penolakan permohonan  perlindungan hukum.

Editor: Muklis