Selanjutnya dijelaskan juga tentang siapa yang dimaksud pejuang lingkungan. Pada pasal berikutnya yakni pasal 3. Yakni orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.
Diatur juga bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pejuang lingkungan hidup. Pada Bab III, pasal 6. Ayat 2 menyebut, perlindungan hukum dimaksud, terdiri atas pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan.
Dalam aturan tersebut, juga diatur tentang tata cara penanganan hukum, pemberian bantuan hukum dan penolakan permohonan perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor: Muklis
Halaman : 1 2






