Selanjutnya dijelaskan juga tentang siapa yang dimaksud pejuang lingkungan. Pada pasal berikutnya yakni pasal 3. Yakni orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.
Diatur juga bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pejuang lingkungan hidup. Pada Bab III, pasal 6. Ayat 2 menyebut, perlindungan hukum dimaksud, terdiri atas pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya