Dalam aturan tersebut, juga diatur tentang tata cara penanganan hukum, pemberian bantuan hukum dan penolakan permohonan perlindungan hukum.
Tangkapan layar Permen LHK nomor 10 tahun 2024. Foto: Istimewa
Dalam aturan tersebut, juga diatur tentang tata cara penanganan hukum, pemberian bantuan hukum dan penolakan permohonan perlindungan hukum.