TOPIKSERU.COM, – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), merespon pengesahan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat.
Respon itu termuat dalam pernyataan Manajer Kajian Kebijakan Eknas Walhi, Satrio Manggala, diterima Topikseru.com, Kamis (12/9).
Dikatakan, aturan yang ditandatangani oleh Menteri KLHK pada 30 Agustus tersebut, pada prinsipnya membawa semangat yang baik bagi perlindungan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia memerlukan jaminan pelindungan bagi subyek yang melakukan perjuangan atau pembelaan terhadapnya,” tulis Satrio.
Menurut dia, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 66 UU PPLH yang mengandung norma Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ia menilai, dalam Permen LHK tersebut, diterjemahkan sebagai pelindungan hukum terhadap tindakan pembalasan.
“Dalam catatan hasil kajian WALHI, terdapat kurang lebih 1000 orang pejuang lingkungan mengalami tindakan pembalasan berupakekerasan dan kriminalisasi (SLAPP) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ketika menggunakan hak nya untuk turut berpartisipasi,” ungkap Satrio.
Halaman : 1 2 Selanjutnya