Menurut dia, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 66 UU PPLH yang mengandung norma Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ia menilai, dalam Permen LHK tersebut, diterjemahkan sebagai pelindungan hukum terhadap tindakan pembalasan.
“Dalam catatan hasil kajian WALHI, terdapat kurang lebih 1000 orang pejuang lingkungan mengalami tindakan pembalasan berupakekerasan dan kriminalisasi (SLAPP) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ketika menggunakan hak nya untuk turut berpartisipasi,” ungkap Satrio.
Beleid ini, lanjut Satrio, membawa semangat pelindungan hukum dengan 2 cara yaitu, pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan. Pencegahan dilakukan dengan berbagai macam strategi koordinasi hingga fasilitasi, pelatihan, dan/atau sosialisasi ke berbagi instansi termasuk aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangan diatur dengan cara, penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, dan pemberian bantuan hukum,” tukas Satrio..
Permen Dinilai Memiliki Batasan
Namun demikian, menurut Satrio, Permen KLHK nomor 10 tersebut memiliki batasan ruang lingkup jangkauan pelindungan. Sebagaimana hasil kajian WALHI yang menarik tipologi SLAPP di Indonesia, pada prinsipnya menarik temuan fakta tindakan pembalasan ditujukan terhadap prinsip hak partisipasi public pada setiap agenda atau proyek pembangunan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya