Begini Respon Walhi Terkait Permen KLHK Nomor 10

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi. Foto: Istimewa

Walhi. Foto: Istimewa

Menurut dia, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 66 UU PPLH yang mengandung norma Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ia menilai, dalam Permen LHK tersebut, diterjemahkan sebagai pelindungan hukum terhadap tindakan pembalasan.

“Dalam catatan hasil kajian WALHI, terdapat kurang lebih 1000 orang pejuang lingkungan mengalami tindakan pembalasan berupakekerasan dan kriminalisasi (SLAPP) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ketika menggunakan hak nya untuk turut berpartisipasi,” ungkap Satrio.

Beleid ini, lanjut Satrio, membawa semangat pelindungan hukum dengan 2 cara yaitu, pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan. Pencegahan dilakukan dengan berbagai macam strategi koordinasi hingga fasilitasi, pelatihan, dan/atau sosialisasi ke berbagi instansi termasuk aparat penegak hukum.

“Penangan diatur dengan cara, penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, dan pemberian bantuan hukum,” tukas Satrio..

Permen Dinilai Memiliki Batasan

Namun demikian, menurut Satrio, Permen KLHK nomor 10 tersebut memiliki batasan ruang lingkup jangkauan pelindungan. Sebagaimana hasil kajian WALHI yang menarik tipologi SLAPP di Indonesia, pada prinsipnya menarik temuan fakta tindakan pembalasan ditujukan terhadap prinsip hak partisipasi public pada setiap agenda atau proyek pembangunan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru