Pengurangan itu berdasarkan langkah yang berada dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen di mana langkah pengurangan dapat dilakukan lewat daur ulang, penarikan dan pemanfaatan kembali.
“Tadi kita menyaksikan beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret, 20 produsen sudah melaksanakannya dan hal ini bisa dicontoh oleh produsen yang lain. Mungkin saya juga mengajak teman 20 produsen tadi untuk mengajak kawan yang lain di asosiasi masing-masing,” kata Vivien.
Langkah peningkatan keterlibatan produsen itu diperlukan mengingat dari 556 perusahaan yang diberikan bimbingan teknis oleh KLHK, baru 52 di antaranya sudah mengirimkan dokumen peta jalan, tapi belum mendapatkan persetujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Damai Mendrofa
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya