Scroll untuk baca artikel
Nasional

Batas Usia Lamar Pekerjaan Jadi Masalah, DPR Minta Kemenaker Cari Solusi

×

Batas Usia Lamar Pekerjaan Jadi Masalah, DPR Minta Kemenaker Cari Solusi

Sebarkan artikel ini
Batas Usia
Sejumlah pencari kerja antre saat berlangsungnya bursa kerja Naker Fest di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/10/2024). Foto: ANTARA FOTO

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil solusi konkret atas persoalan batas usia pelamar kerja yang membuat masyarakat kesulitan mendapat pekerjaan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menanggapi fenomena batas usia pelamar kerja.

“Menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya tidak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah,” kata Zainul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

Baca Juga  Airlangga Hartarto Bantah Golkar Punya Skenario Rebut Kursi Ketua DPR RI

Dia menilai saat ini banyak masyarakat yang berusia di atas 40 tahun belum mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga.

Sementara mayoritas lowongan pekerjaan mensyaratkan batas usia maksimal pekerjaan adalah 40 tahun dan bahkan ada yang di bawah itu.

“Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu tidak akan terjadi. Bonusnya tidak dapat, akhirnya hanya demografinya,” ujar Zainul.