Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa (29/10) malam menjelaskan keterlibatan mantan Mendag RI dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015.
Dalam rapat koordinasi antarkementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara