“Karena inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh mafia tanah,” ujar Nusron Wahid.
Dia telah meminta kepada aparat penegak hukum agar para mafia tanah dikenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih jauh Nusron mengatakan bahwa hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera menyelesaikan.
“Kalau toh nggak bisa menyelesaikan semua, minimal kan harus saya mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun. Kalau enggak selesai, kan konfliknya akan terus-menerus,” pungkasnya.












