PT PPM juga kemudian menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar AS per set atau sekitar Rp 700.000.
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2020, PT EKI melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020.
Dokumen kepabeanan dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan nonpengusaha kena pajak (PKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 27 Maret 2020, Satrio Wibowo menghubungi Kepala BNPB pada saat itu untuk segera melakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI dan meminta SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan bahan mentah dari Korea.
Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB kepada rekening PT PPM, yang pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.
Pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Pusat Krisis Kemenkes kepada Rekening PT PPM.
Selanjutnya, pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dokumen pengangkatannya dibuat mundur menjadi tanggal 27 Maret 2020.
Selanjutnya terbit surat pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT PPM sejumlah 5.000.000 set dengan harga satuan 48,4 dolar AS yang ditandatangani Budi Sylvana selaku PPK, Ahmad Taufik selaku Dirut PT PPM dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT EKI.
Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut.
Pada tanggal 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan surat pemberitahuan kepada direktur PT PPM , bahwa sampai tanggal 15 April 2020 PT PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5.000.000 set APD yang sudah dipesan.
Kemudian, pada 7 Mei 2020 terjadi negosiasi ulang harga dengan kesepakatan sebagai berikut:
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya