Oleh sebab itu, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub. Dia saat ini juga ditahan di Rutan Ternate dalam perkara yang sama.
Vonis AGK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan terdakwa Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Nooh, memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2