Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba soal kepemilikan asetnya terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka AGK penyidik dalami terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (6/11).
AGK saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub. Dia saat ini juga ditahan di Rutan Ternate dalam perkara yang sama.
Vonis AGK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya