Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

×

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly. Foto: Antara/HO-Humas Kemenkumham

TOPIKSERU.COMKPK resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Baca Juga  KPK Lidik Dugaan Korupsi Pertambangan di Lombok, Siapa yang Terlibat?

Tessa menjelaskan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.

Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan.

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Kedua tersangka itu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang merupaka advokat.