Nasional

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

×

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly. Foto: Antara/HO-Humas Kemenkumham

Ringkasan Berita

  • Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
  • Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Per…
  • Tessa menjelaskan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto tersebut berkaitan …

TOPIKSERU.COMKPK resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.

Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan.

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Baca Juga  Korupsi Railink Station Kualanamu, Kejati Tahan Tersangka Baru

Kedua tersangka itu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang merupaka advokat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto terlibat mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, melalui kader PDIP Agustiana Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Kendati telah berstatus tersangka, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.