Sedangkan penyelesaian tindak pidana korupsi, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli Siregar.
Selain itu, dia menegaskan bahwa penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wacana Denda Damai Koruptor
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan selain pengampunan dari Presiden, pengampunan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya