Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024

×

Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024

Sebarkan artikel ini
Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani

Kasus korupsi lainnya yang merugikan negara dengan jumlah tak tanggung-tanggung adalah dugaan korupsi Duta Palma senilai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.

Kemudian, dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 – 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.

Tindak Pidana Selain Korupsi

Harli Siregar mengatakan selain menangani kasus dugaan korupsi, Kejagung RI juga menangani sejumlah tindak pidana lain, yakni perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Data jumlah tindak pidana perpajakan meliputi tuntutan sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, serta peninjauan kembali tiga perkara.

Baca Juga  5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

Sementara itu, tindak pidana kepabeanan terdiri atas penuntutan sebanyak51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK sebanyak tiga perkara.

Harli melanjutkan, terdapat pula tindak pidana cukai dengan jumlah penuntutan sebanyak 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, serta kasasi 13 perkara.

Selain itu, tercatat pula penanganan 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia sepanjang tahun ini.