Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011, yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.
Oleh karena itu, kata Yanto, Ketua MA pada saat itu mengusulkan pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya kemudian diberhentikan sementara sejak akhir Desember 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/P Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, pengaktifan kembali diusulkan oleh Ketua MA menanggapi Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 mengenai berakhirnya masa jabatan Nawawi dan Albertina di KPK.
“Dan berdasarkan Keppres Nomor 162/P Tahun 2024, yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai hakim di lingkungan peradilan umum,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2