Yanto mengatakan pengangktifan kembali Nawawi dan Albertina Ho sama halnya dengan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian, yang bisa memberhentikan sementara keanggotaan bila masuk KPK dan mengaktifkan kembali bila sudah selesai bertugas.
“Sebelum menjabat di KPK, Nawawi dan Albertina sempat diberhentikan sementara dari jabatan Hakim Tinggi Denpasar, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Yanto.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011, yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.
Oleh karena itu, kata Yanto, Ketua MA pada saat itu mengusulkan pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya