Diberhentikan Era Jokowi, MA Aktifkan Nawawi dan Albertina

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara MA, Yanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Antara/Rio Feisal.

Juru Bicara MA, Yanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Antara/Rio Feisal.

Yanto mengatakan pengangktifan kembali Nawawi dan Albertina Ho sama halnya dengan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian, yang bisa memberhentikan sementara keanggotaan bila masuk KPK dan mengaktifkan kembali bila sudah selesai bertugas.

“Sebelum menjabat di KPK, Nawawi dan Albertina sempat diberhentikan sementara dari jabatan Hakim Tinggi Denpasar, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Yanto.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011, yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.

Oleh karena itu, kata Yanto, Ketua MA pada saat itu mengusulkan pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru