Ringkasan Berita
- Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, James Mudan mengatakan LY (41…
- "Hasil pemeriksaan diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13, tetapi tidak dicantumkan dalam d…
- WNA inisial LY dideportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No.
TOPIKSERU.COM – Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China bermasalah. WNA inisial LY dideportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, James Mudan mengatakan LY (41) diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktivitas di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
“Hasil pemeriksaan diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13, tetapi tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal,” kata James Mudan, Selasa (28/1).
Dia menjelaskan deportasi berlangsung pada 26 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta.
LY dikawal oleh dua petugas yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumadi mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari.
Hal ini, kata dia, sebagai upaya memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” kata Soesilo Sumadi.
Dia mengatakan proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia.
Selain itu, hal ini menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia.













