Scroll untuk baca artikel
Nasional

Imigrasi Kendari Deportasi WNA Asal China

×

Imigrasi Kendari Deportasi WNA Asal China

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Kendari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi WNA China yang bermasalah. Foto: Dok.Imigrasi Kendari

TOPIKSERU.COM – Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China bermasalah. WNA inisial LY dideportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, James Mudan mengatakan LY (41) diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktivitas di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

“Hasil pemeriksaan diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13, tetapi tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal,” kata James Mudan, Selasa (28/1).

Baca Juga  Agus Buntung Ternyata Punya Kamar Favorit saat Beraksi, Begini Kesaksian Pegawai Homestay

Dia menjelaskan deportasi berlangsung pada 26 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta.

LY dikawal oleh dua petugas yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.