Ringkasan Berita
- Pada pengadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korup…
- Suami dari selebritis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas…
- Oleh karena itu, hakim menaikkan uang pengganti Harvey dari Rp 210 milyar menjadi Rp 420 miliar sesuai dengan jumlah …
TOPIKSERU.COM – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti yang sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Pada pengadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suami dari selebritis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk suami Sandra Dewi tersebut.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa diantara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/2).
Hakim juga mengatakan bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri dan orang lain, salah satunya adalah Helena Lim, tetapi hakim juga mengatakan bahwa keuntungan yang didapat Helena Lim dari pertukaran mata uang dan bukan dari keuntungan Rp 420 miliar yang dinikmati oleh Harvey sendiri.
Oleh karena itu, hakim menaikkan uang pengganti Harvey dari Rp 210 milyar menjadi Rp 420 miliar sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya dari kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis.” ujar Hakim Teguh.
“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Majelis hakim juga akan segera membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017, Reza Andriansyah.













