Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

TOPIKSERU.COM – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti yang sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Pada pengadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suami dari selebritis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk suami Sandra Dewi tersebut.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa diantara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/2).

Penulis : Bili

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak
Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:05

Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi

Berita Terbaru